Kamis, 31 Mei 2012

Materi Pkn

MATERI PKN


1.PENGERTIAN  KETERBUKAAN
Adanya keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk.
Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Di samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.
1. Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Manfaat keterbukaan:
- Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara
- meningkatnya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- mencegah terjadinya KKN
- Menciptakan hubungan harmonis yg timbal balik antara penyelenggara negara dgn rakyat
- meningkatkan potensi masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki
- dapat mengungkapkan ketidak-adilan sehingga dapat menunjang terciptanya jaminan keadilan sesuai dengan hak asasi setiap manusia
C. Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
 1.Sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.
2. Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
KETERBUKAAN DALAM KEHIDUPAN
KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
 1.1 Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan. Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperandan munyumbangkan aspirasi dan pendaptnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama ketebukaan yang mensyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan merupakn pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.
Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat. Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secar empirik lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya sehingga merekaakan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publik dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
2.2 Sikap Yang Dilakukan Untuk Mencapai Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Selain keterbukaan dalam hidup berbangsa dan bernegara, tidak kalah pentingnya adalah menciptakan keadilan. Persatuan bangsa dan keutuhan negara hanya akan terwujud jika tedapat keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keadilan merupakan unsur yang sangat esential dalam kehidupan manusia. Semua orang berharap mendapatkan jaminan dan rasa keadilan.Dalam kehidupan sekarang, musuh terbesar bangsa adalah ketidakadilan. Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, kesenjangan, pertentangandan disintegerasi bangsa. Jika kita amati lebih jauh keadaan negara kita ini, pertentangan antar suku bangsa dalam perpecahan wilayah bersumber dari ketidakadilan. Karena diperlakukan tidak adil, antara anak bangsa dapat bertikaidan antar golongan saling berseteru. Dengan demikian, keadilan adalah prasyarat bagi terwujudnya persatuan bangsa dan keutuhan negara.
B. Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator.
Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan diantaranya:
a. kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis kepercayaan
b. menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
c. pemerintah tidak berani bertanggungjawab kepada rakyat
d. tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat sehingga menghambat proses pembangunan nasional
e. hubungan kerjasama internasional yang kuarang harmonis
f. ketertinggalan dalam segala bidang.
Untuk itu diperlukan suatu penyelenggaran pemerintahan yang baik dan terbuka. Penyelenggaraan negara yang baik dapat menciptakan pemerintahan yang baik (good governance). Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, ada beberapa asas yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Asas Kepastian Hukum
b. Asas Tertib Penyelenggaran Negara
c. Asas Kepentingan Umum
d. Asas Keterbukaan
e. Asas Proposionalitas
f. Asas profesionalitas
g. Asas Akuntabilitas
Penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara negara. Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Pentelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, dan yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Di dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.
2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.
3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dengan partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud.

Materi IPA

MATERI IPA
BAB 1 : Dampak Polusi
Polusi berarti pencemaran atau merupakan masuknya makhluk hidup, zat energy, atau komponen lain ke dalam liangkingan yang menyebabkan berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam.
A.       Dampak Polusi terhadap Penurunan Kualitas Hidup Manusia
1.        Pengertian kulalitas hidup manusia
Kualitas hidup manusia berkaitan erat dengan derajat pemenuhan kebutan manusia. Kebutuhan pokok manusia terdiri atas kebutuhan akan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan kesempatan kerja. Informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik, disebut sejumlah indicator yang menujukan kecendrungan menurunnya kualitas lingkungan yang berpengaruh kepada kualitas hidup manusia, diantaranya: membuang sampah tidak pada tempatnya, meluasnya lahan kritis dan kerusakan hutan, kelangkaan air bersih, terjadi banjir dan tanah longsor, pembuangan limbah pabrik kesungai, serta berbagai kerusajkan lingkungan lainnya.
Ada tiga kriteria yang digunakan untuk mengetahui atau mengukur kualitas hidup manusia, yaitu :
1.        Derajat pemenuhan kebutuhan hidup sebagai mahkluk hayati
2.        Derajat pemenuhan kebutuhan manusiawi
3.        Derajat pemenuhan kebutuhan untuk memilih
Menurut UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 1 menyebutkan “Lingkungan hidup ialah kesatuan ruang dengan benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusai dan perilakunnya. Didalam pasal 1 tersebut, lingkungan hidup dibedakan menjadi empat jenis :
1.        Lingkungan alam hayati : Tumbuhan, hewan, manusia
2.        Lingkunganalam nonhayati : Tanah, batu, air
3.        Lingkungan buatan : Waduk, sungai
4.        Lingkungan social : Hubungan dengan manusia-manusia lainnya.
Dampak pencemaran terhadap kehidupan manusia, antara lain :
1.        Lingkunagn hidup menjadi tidak sehat
2.        Udara dan air mrenjadi kotor
3.        Mempengaruhi kesehatan manusia secara langsung dan tidak langsung
2.         Dampak yang ditimbulkan
1.           Dampak kesehatan
2.           Dampak terhadap tanaman
3.           Hujan asam
4.           Efek rumah kaca
5.           Kerusakan lapisan ozon
B.    Dampak Pencemaran terhadap Lingkungan
1.        Pencemaran Lingkungan
Pencemaran dalam wakru relative singkat menjadi seminggu sampai dengan setahun, sedangkan pencemaran dalam jangka panjang terjadi seteklah masa 20 tahun atau lebih. Dampak pencemaran semula tidak begitu kelihatan. Namun setelah menjalani waktu yang relative panjang dampak pencemaran kelihatan nyata dengan berbagai akibat yang timbul. Bahan pencemar yang terdapat pada limbah ternyata telah ber dampak serius mengancam salah satu atau lebih unsur lingkungan. Jangkauan pencemar dalam jangka pendek maupun panjang tergantung pada sifat limbah, jenis, volume limbah, frekuensinya, dan lamanya limbah berperan.
Jadi yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan menurut UU Nomor 4 Tahun 1992 adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energy, dan atua komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehinggga kualitas menurun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya.
2.        Jenis Pencemaran
a.        Pencemaran air
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan, dan air tanah akibat aktivitas manusia. Air dikatakan tercemar bilamana terjadi perubahan komposisi atau kondisi yang diakibatkan oleh adanya kegiatan atau hasil kegiatan manusia. Pencemaran air dapat dibedakan antara lain :
1.        Limbah pertanian
2.        Limbah rumah tangga
3.        Limbah industri
4.        Penangkapan ikan menggunakan racun
Beberapa parameter yang dapat digunakan unatuk mengidentifikasi pencemaran air sebagai berikut :
1.        Perubahan pH
2.        Perubahan warna, bau, dan rasa
3.        Timbul endapan, koloid, dan bahan terlarut endapan
Akibat uyang ditimbulakn dari pencematrab ini antara lain :
1.        Dapat menyebabkan banjir
2.        Erosi
3.        Kekurangan sumber air
4.        Dapat menbuat sumber penyakit (menjalarnya wabah muntaber)
5.        Tanah longsor
6.        Dapat merusak ekosistem air
7.        Punahnya biota air
Kerugian yang disebabkan oleh pencaramn air dapat berupa :
1.        Air tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan
2.        Air tidak dapat dipergunakan untuk keperluan industry
3.        Air tidak dapat digunakan untuk keperluan pertanian
b.        Pencemaran udara
Pencemaran udara yaitu masuknya substansi atau kombinasi dari berbagai substansi kedalam udara yang mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan manusia atau bentuk kehidupan yang lebih rendah. Dengan kata lain pencemaran udara adalah kehadiran suatu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properties. Pencemaran dibagi menjadi dua. Pencemaran primer adalah substansi pencemaran yang ditimbulkan langsung dari sumbrer pencemaran udara, seperti karbon monoksida. Pencemaran sekunder adalah substansi pencemaran yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer, seperti pembentukan ozon dalam smog fotokimia.
Beberapa jenis polutan yang dapat menyebabkan pencemaran udara adalah :
1.        Karbon monoksida (CO)
2.        Oksida-oksida nitrogen (NOx)
3.        Sulfur dioksida (SO2)
4.        Hidrokarbon (HC)
5.        Ozon (O3)
6.        Bahan partikulat (PM)
c.        Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah yaitu perubahan fisik maupun kimiawi tanah yang dapat mengakibatkan menurunnya daya guna atau berkurangnya kemampuan daya dukung tanah, bila digunakan tanpa pengelolaan lebih dahulu. Sebaiknya, sampah yang akan dibuang sipisahkan menjadi dua wadah :
1.        Sampah yang terurai
2.        Sampah yang tidak terurai
Beberapa akibat yang ditimbulkan oleh pencemaran tanah :
1.        Terganggunya kehidupan organisme
2.        Berubahnya sifat kimia atau fisika tanah sehingga tidak baik untuk pertumbuhan tanaman
3.        Mengubah dan mempengaruhi keseimbangan ekologi.
d.        Pencemara suara
Pencemara suara disebabkan oleh masuknya bunyi gaduh diatas 50 desibel (disingkat dB, merupak ukuran tingkat kebisingan). Kebisingan menyebabkan penduduk menjadi sulit tidur, bahkan dapat mengakibatkan tuli, gangguan jiwa, dan dapat pula menimbulkan penyakit jantung, gangguan janin dalam kandungan, dan setress. Menanam tanaman berdaun rimbun di halaman rumah dapat meredam kebisingan.
3.        Dampak yang di timbulkan
a.        Musnahnya spesies
b.        Peledakan hama
c.        Gangguan keseimbangan lingkungan
d.        Kesuburan tanah berkurang
e.        Keracunan dan penyakit
f.         Pemekatan hayati
g.        Terbentuknya lubang ozon dan efek rumah kaca
4.        Usaha –usaha mencegah pencemaran lingkungan
Adapun usaha-usaha mencegah pencemaran lingkungan sebagai berikut :
a.        Menempatkan daerah industry atau pabrik jauh dari pemukiman
b.        Pembuangan limbah induustri diatur
c.        Pengawasan terhadap gangguan jenis pestisida dan zat kimia lainnya
d.        Memperluas gerakan penghijauan
e.        Tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan
f.         Memberi kesadaran terhadap manusia tentang arti lingkungan hidup
g.        Memanfaatkan limbah pertanian sebagai lahan baku penggembangan teknologi daur ulang
h.        Pengembangan system angkutan kota yang efektif dan efisien, serta pememakaian sumber energy yang lebih bersih.
Bab 2 : Limbah
A.       Limbah atau Sampah
Limbah atau sampah yaitu sisa suatu usaha dan tidak atau kegiatan manusai yang tidak mempunyai nilai serta tidak berharga untuk suatu tujuan tertentu. Padahal dengan pengolahan sampah secara benar bias menjasikan sampah ini menjadi benda ekonomis.
1.        Jenis-jenis limbah
a.        Berdasarkan asalnya
1.        Limbah organic : daun-daunan,sayur-sayuran
2.        Limbah anorganik : kertas, kaca, plastic
b.        Berdasarkan sumbernya
1.        Limbah pabrik : sebagian limbah berbahaya karena mempunyai kadar gas yang beracun
2.        Limbah rumah tangga : sisa sayuran, kertas, kardus,air cucian
3.        Limbah industry : mengandung zat yang berbahaya antara lain asm anorganik dan senyawa organik
4.        Limbah pertanian : pemakaian pestisida dan herbisida yang berlebihan
c.        Berdasarkan wujudnnya
1.        Limbah cair : segala jenis limbah yang berwujud cair.
Limbah cair diklasifikasi menjadi empat :
1.        Limbah cair domestic
2.        Limbah cair industry
3.        Rembasan dan luapan
4.        Air hujan
2.        Limbah padat : merupakan lilmbah yang terbanyak, disebut sebagai sampah
Klasifikasi limbah padat menurut istilah teknis ada 6 kelompok, yaitu :
1.        Sampah organic mudah busuk
2.        Sampah anorganik dan organic tak membusuk
3.        Sampah abu
4.        Sampah bangkai binatang
5.        Sampah sapuan
6.        Sampah industry
3.        Limbah gas
Misalnya, karbon monoksida (CO), karbon dioksida(CO2), nitrogen oksida(NO2), sulfur dioksioda(Sox),asam klorida(HCl), ammonia(NH3),metana(CH4),klorin(Cl2).
d.        Berdasarkan nilainya
1.        Limbah ekonomis : missal limbah pabrik gula dapat menjadi bahan baku untuk pabrik alkohol
2.        Limbah nonekonomis : limbah jenis ini yang sering menjadi persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan
2.  Dampak terhadap Lingkungan
a.        Gangguan terhadap kesehatan
b.        Gangguan terhadap kehidupan biotic
c.        Gangguan terhadap keindahan
d.        Gangguan terhadap kerusakan benda
3.  Cara Menangani Limbah
a.        Dengan cara daur ulang
b.        Dengan cara pembakaran
B.       Penanganan Limbah Cair
Ada beberapa jenis laimbah yang perlu diolah dahulu, sebab mengandung polutan yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Limbah diolah dengan tujuan untuk mengambil bahan-bahan berbahaya didalamnya dan atau mengurangi dan menghilangkan senyawa-senyawa kimia dan nonkimia yang berbahaya dan beracun. Menurut sifat limbah, proses pengolahan dapat digolongkan menjadi tiga : fisika, kimia, biologi .
1.        Karasteristik dan komposisi limbah cair
a.        Karasteristik fisika
·         Total solid
·         Bau
·         Suhu
·         Warna
·         Kelarutan
b.        Karasteristik kimia
·         Protein
·         Karbonhidrat
·         Lemak dan minyak
c.        Karasteristik biologi
Prinsip dasar pengolahan limbah secara biologi adalah dengan  memenfaatkan mikroorganisme tertentu untuk mendegradasi atau mengurangkan baha-bahan tersebut. Mikroorganisme yang dapat dipakai dalam pengolahan laimbah cair diantaranya berbagai jenis alga, protozoa, dan bakteri.
2.        Pengolahan Limbah cair
Tujuan pengolahan limbaha cair antara lain sebagai berikut :
1.        Menyisihkan material yang tersuspensi dan mengapung di dalam air
2.        Menyisihkan material organic yang dapat terdegrasi secara biologis
3.        Menghilangkan organism pathogen
4.        Menyisihkan nitrogen dan fosfor
5.        Menghilangkan senyawa toxis
Secara umum penanganan air limbah dapat di kelompokkan menjadi :
a.        Pengolahan awal/pendahuluan
b.        Pengolahan primer
c.        Pengolahan sekunder
d.        Pengolahan terakhir
e.        Pengolahan lanjutan
Sistem penanganan limbah cair dapat dilakukan dengan dua metode :
1.        System penanganan terpusat
2.        System penanganan setempat
C.        Penanganan Limbah padat
Secara garis besar, limbah padat dibedakan menjadi :
1.        Limbah padat yang mudah terbakar
2.        Limbah padat yang sukar terbakar
3.        Limbah padat yang mudah membusuk
4.        Lumpur
5.        Limbah yang dapat di daur ualang
6.        Limbah radioaktif
7.        Bongkaran bangunan
1.        Dampak Pencemaran Limbah Padat
a.        Gas beracun
b.        Penurunan kualitas udara
c.        Penurunan kukalitas air
d.        Kerusakan permukaan tanah
2.        Pengolahan limbah padat
a.        Limbah padat tanpa pengolahan
b.        Limbah padat dengan pengolahan
Factor-faktor yang perlu diperhatikan sebelum mengolah limbah padat, antara lain :
1.        Jumlah limbah
2.        Sifat fisik dan kimia limbah
3.        Kemungkinan pencemaran dan kerusakan laingkungan
4.        Tujuan akhir dari pengolahan
Proses pengolahan limbah padat terbagi menjadi empat proses :
1.        Pemisahan
2.        Penyusutan ukuran
3.        Pengomposan
4.        Pembuangan limbah
D.       Penanganan Limbah gas
Limbah-laimbajh seperti gas CO,CO2,SO2,NO2, dan CFC dapat dikurangi dengan cra menghindari dan mengurangi penggunaan alat-alat yang menghasilkan senyawa tersebut.
E.        Pengolahan limbah B3
Limbah B3 adalah bahan bahan yang mengandung krom(Cr), hydrogen perosida, asam sulfart, merkuri, dan raksa. Pengolahan limbah B3 dilakukan dengan secara fisika, biologi, dan kimia untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 menjadi limbah yang tidak berbahaya dan beracun .
BAB 3 : Alternatif Pemanfaatan Limbah
A.       Daur Ulang Sampah
Daur ulang adalah proses untuk menjadikan suatu bahan bekas menjadi bahan baru dengan tujuan mencegah adanya sampah yang sebenarnya dapat menjadi sesuatu yang berguna, mengurangi pengguanaan bahan baku yang baru,mengurangi penggunaan energy, mengurangi polusi, kerusakan lahan, dan emisi gas rumah kaca jika dibandingkan dengan proses pembuatan barang baru.Prinsip-prinsip yang juga bias diterapkan dalam keseharian misalnya dengan menerapkan prinsip 4R, yaitu :
1.        Reduce (mengurangi) : Sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material yang kita gunakan.
2.        Reuse (memakai kembali) :Sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bias dipakai kembali
3.        Recycle (mendaur ulang) : Sebisa mungkin, barang-barang yang sudah tidak berguna lagi, bias didaur ulang
4.        Replace (mengganti) : Teliti barang yang kita pakai sehari-hari
Daur ulang adalah sesuatu yang luar bias yang bisa didapatkan dari sampah. Proses daur ulang alumunium dapat menghemat 95% energy dan mengurangi polusi udara sebanyak 95% jika dibandingkan dengan ekstrasi alumunium dari tambang hingga prosesnya di pabrik. Penghematan yang cukup besar pada ini jugaga didapat dengan mendaur ulang kertas, logam, kaca, dan plastik.
Material-material yang dapat didaur ualng dan diproses adalah :
1.           Bahan bangunan
2.           Baterai
3.           Barang elektronik
4.           Logam
5.           Bahan lainnya : Kaca, kertas, plastic
Jenis kode plastic yang umumnya beredar di antaranya :
1.           PET (Polietilena Tereftalat) umumnya terdapat pada botol minuman atau bahan konsumsi lainnya
2.           HDPE (High Density Polyethylene, Polientiena berdensitas tinggi) biasanya terdapat pada botol detergen
3.           PVC (Polivinil klorida), umumnya terdapat pada pipa
4.           LDPE (Low Density Polyethylene, polientilena berdensitas rendah), pada umumnya terdapat pada pembungkus makanan
5.           PP (poliopropilene), umumnya terdapat pada tutup botol minuman, sedotan, dan beberapa jenis mainan
6.           PS (polistirena), umumnya terdapat pada kotak makan, kotak pembungkus daging, cangkir, dan peralatan dapur lainya
Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat berpengaruh pada volume sampah . Secara umum, jenis sampah dapat dibagi menjadi dua, yaitu organik (sampah basah) dan anorganik (sampah kering).
B.       Manfaat Pengelolaan Sampah
1.        Menghemat Sumber Daya Alam
2.        Menghemat energy
3.        Mengurangi pengeluaran dan menambah penghasilan
4.        Menghemat lahan pembuangan sampah
5.        Lingkungan asri (bersih, sehat, dan nyaman)
C.        Alternatif Pengelolaan Sampah
Untuk menangani permasalah sampah secara menyeluruh perludilakukan alternatif-alternatif pengelolaan. Salah satu cara mengelola sampah adalah mendaur ulang. Pembuangan sampah yang tercampur merusak dan mengurangi nilai dan materi yang mungkin masih bisa dimanfaatkan lagi. Program-program sampah kota harus disesuaikan dengan kondisi setempat agar berhasil, dan tidak mungkin dibuat sama dengan kota lain. Salah satu contoh sukses adalah zabbaleen di Kairo, yang telah berhasil membuat suatu system pengumpulan dan daur ulang sampah yang mampu merubah atau memanfaatkan 85% sampah yang terkumpul dan memperkerjakan 40.000 orang.
Daur ulang sampah menciptakan lebih banyak perkerhaan per ton sampah dibanndingkan dengan kegiatatan lai, dan dapat menghasilkan suatu aliran material yang dapat mensuplai industry.
1.        Kertas Daur Ulang
Hampir semua kertas bias didaur ulang menjadi barang bentuk lain yang bernilai ekonomis, seperti barang kerajinan tangan ,seperti bingkai foto, album foto, kertas kado, kotak pensil, map, sampul buku, atau undangan.
2.        Memanfaatkan kardus bekas
Kardus-kardus dapat dimanfaatkan menjadi kardus yang menarik dan dapat dijual, seperti kardus tempat pernak-pernik, kotak pensil meja, dan tempat mainan.